Nakuti Kepala Sekolah Soal Dana BOS Empat Oknum BPK RI Gadungan Diborgol
STABAT | Empat orang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI gadungan diamankan Polsek Secanggang.
Keempat pelaku, yaitu ES alias Edy (40) warga Dusun 11 Timur, Jalan Inpres, Gang Sarif, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, ZB alias Zul (40) warga Jalan TB. Simatupang, Desa Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, In (48) warga Dusun 11, Jalan Sei Mencirim , Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal, Nur (54) warga Dusun Sri Gunting Blok V Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti empat kartu indentitas pengenal BPKN, empat pin berlogo BPKN, selembar surat tugas BPKN, tiga lembar blanko, STNK mobil Mitshubisi Eterna DOHC BK-1285 XC, enam unit HP, tiga unit HT, empat tas sandang, uang Rp1 juta dan sepucuk senjata air softgun dari pemiliknya Edi.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, Kamis (3/12/2015), mengatakan, awalnya para pelaku datang ke SD Negeri 056616 bernama Said (58) di Jalan Hinai Kiri Pasar Xll Desa Suka Mulia Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Para pelaku mengaku sebagai anggota BPK RI dan akan memeriksa dana BOS Sekolah tersebut. “Modusnya adalah untuk memeriksa dana BOS ke sekolah SD itu. Pelaku menakut-nakuti bendahara sekolah, dan meminta uang dengan alasan banyak kesalahan,” katanya.
Saat diinterogasi, keempat pelaku mengaku bahwa anggota LSM Badan Penyelamatan Kekayaan Negara (BPKN) Sumut.
“Hasil pemeriksaan, mereka telah lima kali melakukan aksinya, yakni dua di Kecamatan Stabat, dua di Selesai dan satu di Secanggang. Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 368 ayat (1) Jo 65 ayat (1) KUHPidana, Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya. (pod/B)