Pemkab Aceh Tamiang Diminta Tetapkan Peraturan Tentang Shalat Jumat dan Larangan Hiburan Malam

ACEH TAMIANG (bareskrim.com) | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengadakan dialog audiensi Bupati dan Wakil Bupati bersama MPU, MAA, MPD dan Baitul Mal, Kamis (11/1/2018), bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, para Asisten Setdakab, Kabag, Tapem, Kabag, Kesra dan para undangan. Kegiatan ini merupakan agenda rutin pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai wadah bertatap muka dan berkomunikasi langsung dengan Organisasi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Dialog dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tamiang Mursil didampingi oleh Ketua MPU, Ketua MAA, Ketua MPD dan Kepala Baitul Mal. Dalam Dialog, Kepala Dinas Syariat Islam dan Ketua MPU meminta untuk ditetapkannya Peraturan Bupati tentang shalat jumat dan larangan hiburan malam.
Pada dialog ini, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat, Organisasi Pemerintah Daerah untuk mendukung Aceh Tamiang Mandiri dan Berdaya Saing menuju Masyarakat Islami yang Sejahtera. (ds/B)