
MEDAN (bareskrim.com) | Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menarik berkas perkara penyidikan kasus penganiayaan di Pasar Gambir dari Polsek Percut Seituan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut kepada awak media, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (11/10/2021).
Hadi mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut masih mendalami berkas perkara Beni Syahputra yang melaporkan Liti Wari Gea pedagang di Pasar Gambir.
“Untuk laporan BS ditangani Ditreskrimum Polda Sumut sedangkan laporan LG ditangani Satreskrim Polrestabes Medan,” ungkapnya.
Hadi menerangkan, untuk berkas perkara LG penyidik Satreskrim Polrestabes Medan mendalami dan melengkapi kekurangan penyidikan dengan mencari saksi-saksi lain. Kemudian mengumpulkan bukti CCTV (closed circuit television) serta mengejar dua pelaku yang belum ditangkap.
“Polda membentuk tim untuk menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan pria berinisial BS,” ujar Hadi.
Menurutnya, tim yang dibentuk akan mendalami kembali kronologis kejadiannya guna memastikan latar belakang dan penyebab kasus penganiayaan antara pedagang LG dengan oknum preman BG yang statusnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Hadi menambahkan, tim yang telah dibentuk sedang mengejar dua pelaku lainnya yakni DD, dan FR.
“Tim masih mengejar dua pelaku lain” pungkasnya.(rel/B/amri)