
MEDAN (bareskrim.com) | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah memberikan sanksi tegas terhadap lima anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus ‘kerangkeng’ milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
“Kelimanya sudah diberikan sanksi setelah menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (24/5/2022).
Kelima personel yang diberikan sanksi yaitu, AKP ES berstatus sebagai saudara ipar Terbit Rencana Peranginangin. Aiptu RS, Bripka NS sebagai ajudan, Briptu A dan Bripda ES.
“Sanksi yang dijatuhi beragam. Ada yang sanksi demosi, penundaan kenaikan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala serta ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan kepada lima personel sesuai dengan perannya masing-masing. Dan itu sudah kita sidangkan,” terang Hadi.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan kelima anggota Polri itu tidak terlibat menganiaya tahanan hingga tewas. Hanya saja mereka mengetahui tetapi tidak melaporkannya kepada atasan.
Kelima anggota yang diperiksa diduga terlibat kasus ‘kerangkeng’ terdiri dari satu Perwira Polres Binjai dan empat Brigadir dari Polres Langkat.
“Dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Sumut sudah menetapkan sembilan tersangka,” pungkas Hadi.
“Kapolda Sumut tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi anggota Polri yang terlibat kriminalitas,” sambung Hadi.
Juru bicara Polda Sumut ini juga menyebutkan dalam pekan ini, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara segera melakukan rekonstruksi kasus tewasnya penghuni ‘kerangkeng’ milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
“Dalam waktu dekat (pekan ini) kita akan melakukan rekonstruksi dengan teman-teman Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Hadi.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas dan melihat peran masing-masing kesembilan tersangka dalam melakukan dugaan penganiayaan terhadap para penghuni ‘kerangkeng.’
“Setelah rekonstruksi tentu kita akan menyegerakan pelimpahan berkas ke kejaksaan,” sebutnya.
Terkait Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dihadirkan dalam rekonstruksi itu, Hadi belum bisa memastikannya.
“Nanti kita lihat, penyidik yang menentukan yang jelas para tersangka yang memainkan peran rekonstruksi itu. Atau ada peran pengganti dari kita (Polda Sumut),” katanya.
Dia menambahkan, lokasi rekonstruksi akan ditentukan penyidik.
Seperti diketahui, kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Peranginangin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.(r/B/amry)