Kasus Perusakan Gereja IRC | Humas Polda Sumut: Tsk Sudah Ditetapkan

Kasus Perusakan Gereja IRC | Humas Polda Sumut: Tsk Sudah Ditetapkan –MEDAN (bareskrim.com) | Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK memberikan komentar terhadap kasus perusakan Gereja IRC yang terjadi pada tahun 2018 silam.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp seputar perkembangan kasusnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi SH SIK membalas, ini (kasus) sudah gelar pekara dan ditetapkan tersangka (tsk).
“Tsk GTM dan CSM,” tulis Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi SH SIK dalam pesan WhatsApp yang diterima awak media, Jumat, 2 September 2022.
Seperti diketahui pada 14 Mei 2018 telah terjadi dugaan perusakan dinding/tembok Gereja IRC yang berdomisili di Jalan Setia Budi Gang Rahmad nomor 7 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
Kasus itu dilaporkan jemaat Gereja IRC yang diwakili Pendeta Dr Asaf T Marpaung, selaku Pendiri/Pemimpin Gereja Indonesia Revival Church – IRC (Gereja Indonesia Kegerakan) ke Polda Sumut dengan laporan polisi nomor LP/624/V/2018/SPKT “II”.
Oleh Polda Sumut, perkara pasal 170 KHUP itu dilimpahkan ke Polrestabes Medan, untuk dilidik dan disidik lebih lanjutnya. Berselang 4 tahun lebih, barulah kasus itu menemukan titik terang penyidikannya dengan telah ditetapkan tersangka dugaan perusakan Gereja IRC.
Seyogianya jemaat Gereja IRC sudah sangat menanti datangnya mukjizat kepastian hukum atas perusakan Gereja IRC, dengan ditahannya para tersangka.
Beberapa waktu lalu kepada awak media, para perwakilan jemaat Gereja IRC meminta dan sangat berharap kepastian hukum kepada aparat penegak hukum, atas kasus perusakan Gereja IRC yang terjadi sejak tahun 2018. Sudah 4 tahun lebih ini, jemaat menanti kasus ini terungkap.
Jemaat sangat mengharapkan, pelaku perusakan Gereja IRC segera ditahan dan dibawa ke meja peradilan. “Pelaku perusakan rumah ibadah yang sudah mengganggu kenyamanan dan ketentraman jemaat dalam beribadah, harus segera diadili dan dihukum dengan ganjaran yang setimpal sesuai Undang-undang yang berlaku,” ucap Ediman Nainggolan didampingi Rosta Siburian, Marisi Simatupang, Hasan Sarumaha dan Kaleb Gordon Tobing.
Sementara itu, Pendiri/Pemimpin Gereja IRC, Pdt Dr Asaf T Marpaung mengaku telah menerima hasil perkembangan penyidikan kasus perusakan gereja IRC dari kepolisian.
“Informasi terakhir yang kita terima dari Polrestabes Medan berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor B/1482/VI/RES.1.10/2018/Reskrim, tanggal 11 Juni 2018,” sebut Pdt Asaf T Marpaung.
Artinya, tambah Ketua Umum DPP BKAG ini, tersangka dugaan perusakan Gereja IRC pada 14 Mei 2018 telah ada dan ditetapkan oleh penyidik.
“Jemaat Gereja IRC mengapresi dan berterimakasih kepada polisi yang atas kinerja yang profesional dalam mengungkap kasus ini. Saya berharap tersangkanya segera ditahan dan diseret ke meja hijau untuk diadili oleh penegak hukum. Proses pengungkapan kasus Gereja IRC ini sudah terbilang lama, yang berimbas pada munculnya keresahan jemaat dalam beribadah. Karena khawatir kembali terjadi perusakan gereja,” beber Pdt Dr Asaf T Marpaung. (ucup/B)