IndeksMedan

Polda Sumut akan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak

MEDAN (bareskrim.com) | Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akan menghentikan laporan penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dialami seorang siswi kelas VI SD M di Medan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan selama penyelidikan kasus ini, penyidik banyak menemukan ketidaksesuaian keterangan dari pelapor, anak pelapor dan puluhan saksi.

“Kami telah memeriksa 31 orang saksi, baik itu dengan anak korban (pelapor), saksi dari sekolah, pihak warung sekolah dan saksi lainnya, banyak yang ketidaksesuaian,” kata Tatan, Rabu (28/9/2022) seusai melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Perempuan, Dinas PPA Provinsi dan Kota di Mapoldasu.

Selain melakukan koordinasi dengan instansi terkait, kata Tatan, penyidik juga telah melakukan prarekonstruksi dan hasilnya ditemukan ketidaksesuaian.
Ia mengaku, dalam kasus ini penyidik sudah menaikan status jadi sidik. Namun, karena banyak yang ketidaksesuaian keterangan dari pelapor dan fakta yang ditemukan, kasus ini akan dihentikan.

“Perkara ini akan kami hentikan dengan kesepakatan hasil gelar yang telah kami lakukan bersama Kementerian PPA, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Anak, LPSK, Dinas PPA Provinsi Sumut, P2TPA Kota Medan, Dinas Sosial, Ahli Obgin dan Kejiwaan, Labfor, pengawas internal Polda Sumut,” terangnya.

Kendati demikian, sambung Tatan, penyidik masih menindaklanjuti atas hasil visum ditemukannya luka robek di bagian kemaluan korban.

“Ada permintaan dari Kementerian dan kawan-kawan bahwa terkait hasil visum akan kami tindaklanjuti yang telah dikeluarkan oleh ahli. Berkaitan dengan luka di vagina bisa karena benda tumpul, karena terjatuh dan seterusnya, ini akan kami tindaklanjuti,” sebutnya.

Disinggung mengenai dengan motivasi pelapor membuat pengaduan, Tatan mengaku penyidik sedang melakukan pendalaman.

“Kita belum sampai kesitu, kita fokus masih melakukan penyelidikan awal,” ujar dia.

Sementara itu, perwakilan Kementerian PPA mengatakan, walau laporan dugaan pencabulan akan dihentikan, namun PPA sendiri akan tetap melakukan pendampingan terhadap gadis kecil inisial N (11).

“Kita akan coba melakukan pendampingan mengingat mengalami traumatis,” katanya.

Diketahui, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kota Medan menjumpai pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Warung Kopi Joni Jakarta. Ibu berinisial I itu mengadu kepada Hotman terkait putrinya yang diduga diperkosa tukang sapu hingga kepala sekolah. Pertemuan IRT dengan pengacara inipun viral di media sosial instagram @hotmanparisofficial, Rabu (7/9/2022).

Kepada Hotman I mengatakan, awalnya anaknya dibius tukang sapu sekolah.

“Anak saya dibawa ke gudang, awalnya dikasih serbuk putih sama tukang sapu. Lalu diminumkan. Setelah habis, mulutnya di lakban, kakinya diikat, setelah itu digendong dibawa ke gudang,” ujar I kepada Hotman Paris.(r/B/amry)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close