Rusli Berharap Polsek Labuhanruku Kembalikan Sepedamotornya

MEDAN (bareskrim.com) | Pasca-kasus diduga ketidakprofesionalan oknum polisi viral di media, pihak Bid Propam Polda Sumut kemudian menindaklanjutinya.
Dan untuk membuktikannya, bahkan personel Bid Propam Polda Sumut kemudian ‘mengundang’ pihak yang berseteru guna dilakukan pertemuan dan klarifikasi.
Hal itu diungkapkan Rusli (53) kepada awak media saat ditemui tatkala ke luar dari gedung Bid Propam Polda Sumut, kemarin.
“Saya tadi ke propam ingin menanyakan hasil perkembangan dari pertemuan kami sebelumnya. Akan tetapi jawaban dari penyidik di sana dikatakan agar datang pekan depan,” ujar Rusli.
Dikatakan warga Dusun III Pokan Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara, ini pada awal Oktober 2022 dirinya dipanggil agar datang ke Bid Propam Polda Sumut menyangkut kasusnya dengan personel Polsek Labuhanruku Polres Batubara yang sempat viral.
Kemudian, oleh pihak Bid Propam dilakukan gelar yang dihadiri Rusli dan personel Polsek Labuhanruku yakni, Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak dan anggotanya.
Dalam gelar tersebut, salah satu personel mengaku ada membawa serta sepeda motor dari rumah Rusli dengan dalih untuk pengamanan. Namun diduga sepeda motor itu hilang sehingga Rusli menuntut agar sepeda motornya diganti.
“Dalam gelar itu, oknum polisi berjanji akan mengganti sepeda motor saya, namun sampai sekarang belum terealisasi maka saya datang lagi ke sini (propam) ingin menanyakan perkembangan lebih lanjut,” sebut Rusli seraya menjelaskan jika penyidik meminta agar dia datang pekan depan.
“Tidak ada tuntutan saya yang lain, saya hanya ingin minta sepeda motor saya dikembalikan atau diganti. Itu saja,” tutur Rusli.
Menurut Rusli, awalnya ia ditangkap personel Polsek Labuhanruku atas dugaan tindak pidana pencurian atau penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan 480.
Namun saat penangkapan dari rumah Rusli, personel juga mengamankan sepeda motor milik Rusli.
“Saya dituduh telah melakukan pencurian sepeda motor dan juga penadah. Bahkan sepeda motor yang saya beli dan memiliki surat lengkap juga diangkut ke kantor polisi.
Meski saya membantah semua tuduhan itu, tetapi dalam proses, saya tetap dinyatakan bersalah dan saya sempat di inapkan di sel Mapolsek Labuhanruku,” kenang Rusli.
Singkat cerita, lanjut Rusli, dia tetap menagih pihak polsek mengembalikan sepeda motornya.
Bahkan, katanya, dia juga melaporkan oknum polisi tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Sumut.
Salah satu perwira Subdit Wabprof Propam Polda Sumut yang mengetahui kasus ini saat ditanya awak media, mengatakan selagi tidak ada perdamaian dalam kasus tersebut, maka prosesnya bisa jadi lanjut terutama terkait pelanggaran etik.
“Lanjut terus. Jika tidak ada perdamaian proses kasusnya lanjut terus. Disitu kemungkinan ada pelanggaran etik,” terang perwira pangkat Kompol itu.(r/B/amr)