Aceh TerkiniIndeks
2 Tahun Selewengkan Dana Desa | Mantan Kades Istiqomah Ditahan Jaksa

2 Tahun Selewengkan Dana Desa | Mantan Kades Istiqomah Ditahan Jaksa — KUTACANE (bareskrim.com) | Mantan Kepala Desa Istiqomah Kecamatan Darul Hasanah berinisial HJD resmi ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Agara) usai dilakukan pemeriksaan panjang sejak pagi hingga sore hari di ruangan pidana khusus (Pidsus).
Kepala Kejaksaan Negeri Agara, Syaifullah didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi, Kasi Intel Saiful Bahri Lembong dan Kasi BB & BR Rifo kepada awak media mengatakan, mantan kades tersebut telah ditahan dan dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Kutacane.
“HJD merupakan mantan kades Istiqomah, Kecamatan Darul Hasanah. Sebelum ditahan sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan dana desa yang dikelolanya selama dua tahun periode tahun 2018 dan 2019,” beber Kajari Agara.
Dalam pemeriksaan kasus korupsi itu, tim penyidik Kjaksaan telah menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan HJD sebagai tersangka.
Kata Syaifullah, dari alokasi dana desa (ADD) sejak tahun 2018 yang dialokasikan sebesar Rp 809.903.000 dan pada 2019 sebesar Rp 889.008.000 dengan total seluruhnya selama dua tahun berturut-turut senilai Rp 1,6 miliar.
Dalam pelaksanaan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, tim auditor dari Inspektorat Aceh Tenggara ada menemukan kerugian keuangan negara hasil perhitungan sementara ini senilai Rp 334.990.000.
“Dan kemungkinan perhitungan kerugian keuangan negara itu bisa bertambah, sehingga akan dilakukan perhitungan kembali oleh auditor,” jelasnya.
Kata Syaifullah, dalam kasus korupsi dana desa itu tim penyidik kejaksaan Agara ada menemukan permasalahan hukum.
Diantaranya beberapa proyek dan kegiatan yang dilaksanakan tersangka HJD selaku kepala desa pada 2018 hingga 2019 cukup banyak ditemukan tidak sesuai peruntukan dan menyalahi peraturan yang berlaku.
Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus korupsi dana Desa Istiqomah tersebut, penyidik Kejaksaan sudah memeriksa dan meminta keterangan 13 orang saksi serta satu orang saksi ahli.
Kata Syaifullah, atas perbuatannya dalam kasus korupsi tersebut, tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dimaksud pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1 ) huruf a,b, ayat (2), ayat (3 ) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terhadap tersangka HJD usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung digiring dan ditahan di Lapas Kutacane selama 20 hari kedepan sejak 7 sampai 26 November 2022. Dan menunggu jadwal pelimpahan perkara korupsi dana desa itu ke Pengadilan Negeri Tipikor Aceh,” sebut Kajari Agara, Senin, 7 November 2022. (ijal/B)