PWA Desak Polisi Tangkap Pelaku Ancam Bunuh Wartawan di Aceh Tengah

PWA Desak Polisi Tangkap Pelaku Ancam Bunuh Wartawan di Aceh Tengah — KUTACANE (bareskrim.com) — Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Wartawan Aceh (DPW – PWA) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) mendesak Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tengah untuk segera menangkap pelaku pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis (wartawan) Harian Rakyat Aceh (Jawa Pos Group).
“Soal pengancaman kepada wartawan itu harus segera diproses. Agar kita mengetahui apa motif, maksud dan tujuan ancaman tersebut?,” kata Nauval kepada sejumlah wartawan di Kutacane, Jumat, 11 November 2022, dalam press releasenya.
Dijelaskannya, kalaupun terdapat sengketa dalam berita ditulis wartawan, sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
“Setiap wartawan yang memiliki legalitas yang jelas dalam bekerja ataupun menjalankan tugas liputan dilindungi Undang-undang Pokok Pers 40 tahun 1999. Begitu juga profesi wartawan dijamin dan dilindungi dalam Undang-undang tersebut saat menjalankan tugas di lapangan,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Tengah untuk segera memproses atas laporan pengancaman yang telah dibuat oleh jurnalis.
“Kita minta polisi mengusut dan memproses hukum pelaku pengancaman tersebut hingga tuntas,” kata Nauval.
Informasi diterima PWA dari jurnalis, kejadian berawal saat meliput proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis, 10 November 2022.
Karya jurnalistik itupun telah dimuat dengan judul ‘Proyek Pengerjaan Pasar Rejewali Ketol Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Lambat, Anggaran Fantastis’.
Akibat pemberitaan itu, jurnalis mengaku diancam dibunuh oleh dua orang pria yang datang ke rumahnya sekira pukul 08.00 WIB.
“Pada saat itu mereka menggedor pintu gerbang, lalu saya keluar, wajah mereka terlihat marah, mereka bahkan mencoba memukul,” katanya.
“Saat kejadian itu, istri saya keluar dari rumah untuk berusaha melerai. Satu orang pria saat itu berteriak, ‘kamu tidak tau berurusan dengan siapa, kubunuh nanti kamu’,” tambahnya meniru ucapan pria tersebut. Dan ancaman bunuh itupun diucapkan pelaku secara berulang kali.
Sebagai wartawan yang memberitakan kasus proyek tersebut, jurnalis telah memenuhi unsur kode etik jurnalistik, seperti halnya konfirmasi kepada pihak rekanan.
“Saya mengenal kedua orang itu. Yang saya ketahui, satu dari dua orang itu bernama Rahmat yang merupakan pengawas lapangan proyek tersebut, yang satu lagi hanya namanya yang saya tahu,” ucapnya. (ijal/B)