Indeks

Polda Sumut Limpahkan Tersangka Judi Online Apin BK

MEDAN (bareskrim.com) | Limabelas orang tersangka judi online yang dikelola Apin BK alias Jonni diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (7/12/2022) siang.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, 15 tersangka yang diserahkan berperan sebagai leader operator hingga operator berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD serta YA.

Sementara, terhadap Apin BK alias Jonni belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Masa penahanan Apin BK untuk tindak pidana perjudian berakhir pada tanggal 13 Desember 2022 mendatang.

Selain pelimpahan berkas perkara, Polisi juga melimpahkan barang bukti kasus judi online terbesar di Sumut ini.

“Iya benar, jadi hari ini hasil koordinasi penyidik dengan Jaksa kita limpahkan berkas perkara 15 tersangka berikut barang bukti,” kata Hadi.

Hadi menyebutkan, Apin BK alias Jonni belum dilimpahkan penyidik Polda Sumut karena masih harus menjalani pemeriksaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Apin BK dijerat pasal berlapis, yakni perjudian dan tindak pidana pencucian uang.

“Sedangkan untuk tersangka J hasil koordinasi penyerahan tahap II akan dikoordinasikan lebih lanjut dikarenakan yang bersangkutan saat ini masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU,” pungkas Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni dengan total aset yang disita berjumlah Rp158 Miliar.(r/B/amr)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button