Indeks

HIMMAH Desak Polda Sumut Tangkap Pemodal Judi Apin BK

MEDAN (bareskrim.com) | Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah (HIMMAH) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut, Jumat (28/10/2022).

Mahasiswa menjabarkan jika Polda Sumatera Utara telah berhasil menangkap bos judi besar bernama Apin BK alias Jonni.

Akan tetapi, mereka mendesak agar polisi menangkap Andi Sujatmiko yang diduga sebagai orang yang terlibat dengan konsorsium 303 di Kota Medan dan sekitarnya.

Selain melakukan aksi damai, mahasiswa membawa sejumlah spanduk mendukung Polda Sumatera Utara untuk menangkap Andi Jatmiko dan Atjai. Bahkan, mahasiswa juga berdoa agar di daerah Sumatera Utara bersih dari praktik perjudian.

“Kami meminta agar Kapolda Sumatera Utara memeriksa dan menangkap Andi Jatmiko yang ditengarai sebagai salah seorang pemodal konsorsium 303 Apin BK,” kata koordinator lapangan, Awaluddin Nasution.

Para mahasiswa ini mendesak Kapolda Sumut Irjen R.Z Panca Putra Simanjuntak agar memeriksa Andi Jatmiko dan Atjai yang diduga kuat terlibat konsorsium 303 Apin BK alias Jonni.

“Tangkap Andi Jatmiko dan Atjai yang diduga kuat sebagai bagian dari pemodal dalam konsorsium judi Apin BK,” tegas Awaluddin.

HIMMAH mendukung Kapolda Sumut untuk memberantas judi di Provinsi Sumatera Utara dengan menangkap salah satu bos konsorsium judi, yakni Apin BK alias Jonni.

“Mahasiswa mendukung sepenuhnya upaya Kapolda Sumut dalam membongkar segala bentuk perjudian di Sumatera Utara,” ungkap mahasiswa.

Mahasiswa juga mendesak Kapolda Sumut untuk memeriksa dan menangkap Andi Jatmiko yang juga anak dari Atjai Bandar Judi Jalan Terendam Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Hasil tim investigasi dan informasi dari masyarakat, diduga kuat adanya keterlibatan Andi Jatmiko dalam lingkaran jaringan konsorsium 303 diduga kuat sebagai salah satu pemodal bisnis judi 303 Apin BK,” kata Awaluddin.

Mahasiswa mendesak Kapolda Sumut untuk mendalami aliran dana judi Apin BK, termasuk mengungkap dan menggulung jaringan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, menyisir oknum-oknum yang terlibat dari hulu sampai hilir, termasuk Andi Jatmiko dan Atjai. Juga untuk menyita seluruh aset dan memblokir rekening Andi Jatmiko dan Atjai terkait konsorsium judi.

Usai berorasi, delegasi mahasiswa diterima Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung.

Dalam pertemuan itu, Kombes Tatan Dirsan Atmaja pun berjanji akan menindaklanjuti temuan dan laporan mahasiswa.(r/B/amr)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button