Kriminalitas

Polsek Medan Baru Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar 10 Butir Pil Ekstasi 

MEDAN (bareskrim.com) | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria yang dicurigai menguasai Narkotika jenis Pil Extacy di Komplek CBD Polonia Blok DD (Kantor PT Komoditi Ekspor Impor Indonesia).

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH menyebutkan pelaku bernama Alexander (40) warga Jalan Ir. Juanda Kel. Sukaraja Kec. Medan Maimun.

“Pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 11.00 Wib, Satuan Reskrim Personil Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya ada satu orang laki laki yang berada di Kantor PT. Komoditi Ekspor Impor Indonesia yang telah di rubah menjadi kamar – kamar di duga menguasai Narkotika jenis Pil Extacy,”kata Kompol Ginanjar, Rabu (04/1/2023).

Mendapat informasi bahwa personel kemudian turun ke lokasi dan melakukan penggeledahan di dalam kamar.

“Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan (10) sepuluh butir Pil Extacy warna kuning dari dalam Dashboard mobil tengah milik pelaku yang terbungkus plastik,”ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal Pasal 114, 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button