Indeks

Kapolda Sumut: Pemberitaan yang Disajikan Harus Objektif dan Berdasarkan Fakta

MEDAN (bareskrim.com) | Setiap pemberitaan yang disajikan media massa harus objektif, berdasarkan fakta dan berimbang. Hal itulah yang membedakan media massa dengan media sosial. Selain itu, wartawan yang menyampaikan kritik melalui pemberitaan, harus bersifat membangun (konstruktif), disertai dengan solusi.

Demikian dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH., SIK., MSi saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut H. Farianda Putra Sinik di Mapoldasu, Jumat (17/11) siang.

Turut hadir Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kasubdit Penmas AKBP Sony, Wakil Ketua PWI Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Amrizal, Wakil Ketua PWI Bidang Kerjasama Proklamasi Naibaho, Ketua Seksi Organisasi David Swayana serta Ketua Seksi Hukum dan HAM Josmarlin Tambunan.

Kapolda Sumut menegaskan, pihaknya tidak anti terhadap kritik yang disampaikan wartawan melalui pemberitaan. Namun kritik tersebut harus bersifat membangun. Dengan adanya kritik yang membangun, maka institusi negara akan semakin kuat.

“Ibaratnya, kita ini besi dan kritik itu adalah palu. Kalau besi sering dipukul dengan palu, lama-lama akan menjadi pisau, tajam. Jadi, jelas bahwa kritik itu harus punya tujuan yang baik agar kita semakin kuat,” tegas Kapolda Sumut.

Sebelumnya, Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik menyampaikan apresiasi kepada jajaran Poldasu yang telah berhasil memberantas aksi begal dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Narkoba itu adalah sumber kejahatan termasuk begal dan lainnya. Dulu, kita takut keluar malam. Sekarang, Alhamdulillah aksi begal sudah jauh berkurang,” ujar Farianda.

Mengenai pemberitaan yang tidak objektif, Farianda menegaskan, wartawan harus memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Karena itu, setiap wartawan wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang telah ditetapkan Dewan Pers.

“Melalui UKW, wartawan akan ditempa menjadi lebih profesional dan beretika. Mereka akan lebih berhati-hati dalam menyajikan berita dengan berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sedangkan bagi anggota PWI, juga diwajibkan mematuhi PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Bagi yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi hingga pencabutan sertifikat UKW dan kartu PWI,” tegas Farianda.(r/B/amr)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button