Polda Sumut Resmi Tahan Anggota DPRD Tanjungbalai Terlibat Narkoba

MEDAN (bareskrim.com) | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut resmi menahan MM, DPO narkoba sekaligus anggota DPRD Tanjungbalai, Selasa (18/04/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan MM resmi ditahan terhitung malam ini, usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara.
MM nampak mengenakan baju tahanan berwarna merah tertunduk lesu. Dia juga menggunakan peci berwarna hitam dan kacamata.
Diwawancarai sambil digiring ke gedung Tahti Polda Sumut MM hanya berdiam diri. Dia terus menundukkan kepalanya dan enggan menjawab pertanyaan.
“Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penahanan malam ini juga,” kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/04/2023) di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Yemi mengemukakan, MM diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi. Usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
“Nanti setelah ini tersangka MM kita serahkan ke Dit Tahti,” jelas Kombes Yemi.
Anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus DPO terkait kasus 2.000 pil ekstasi, inisial MM akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023) siang.
Dia hadir di Mapolda Sumut sekitar pukul 12:48 WIB didampingi kuasa hukumnya terlihat mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam, masker berwarna hitam dan kacamata.
Turun dari mobil, DPO kasus narkoba ini langsung bergegas masuk ke gedung. Nampak beberapa pria mendampinginya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menjadwalkan pemeriksaan MM yang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus buronan.(r/B/amr)