Indeks

Buntut Penganiayaan Oleh Anaknya | Kapolda Sumut Copot AKBP AH

MEDAN (bareskrim.com) | Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak secara tegas mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut usai dirinya diperiksa Bid Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas mengatakan, Achiruddin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.

“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan nonjob, selain itu dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).

Hadi menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Kabid Humas.(r/B/amr)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button