Aceh TerkiniIndeks

Postingan Oknum Kades Lecehkan Profesi Wartawan di Aceh Tenggara

LSM Penjara Kecam dan Minta Oknum Kades Minta Maaf

Postingan Oknum Kades Lecehkan Profesi Wartawan di Aceh Tenggara — KUTACANE (bareskrim.com) | Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Aceh Tenggara diduga melakukan pelecehan dan penghinaan profesi Jurnalis atau Wartawan.

Hal itu dilakukan Awalludin Kisam yang diketahui Kades Kisam Pasir Kecamatan Lawe Sumur dalam postingan status akun Facebook, platform digital, miliknya.

Pada Rabu, 31 Mei 2023, ditemukan dalam akun Facebook bernama Awaluddin Kisam memuat status bertuliskan “Menjamurnya wartawan menjadi Pungli di Agara, Para Pengulu Kute sepakat untuk bersatu”.

Sontak status Facebook Awalludin Kisam menarik perhatian sekaligus menuai kontroversi di publik khususnya pada kalangan wartawan dan awak media.

Status tersebut dinilai telah menyinggung hati dan perasaan para wartawan khusus di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara). Sebab, di status itu, tidak menulis oknum wartawan akan tetapi langsung menuduh, menjerumus ke profesi wartawan.

Walaupun status tersebut telah dihapus akan tetapi sempat di screenshoot (tangkapan foto) oleh pengguna FB lainnya hingga menuai berbagai komentar.

Terkait tulisan status Awalludin Kisam di Facebook yang dinilai telah ‘melukai’ perasaan wartawan, Pajri Gegoh selaku Ketua LSM Penjara angkat bicara.

“Saya sebagai mitranya wartawan mengecam tulisan status Awalludin di akun Facebook miliknya, yang dinilai tidak baik dan telah melecehkan profesi wartawan khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).. Tindakan seperti ini harus disikapi oleh atasannya,” ucapnya.

Kerua LSM Penjara Pajri Gegoh menambahkan, postingan oknum Kades tersebut telah menghina serta merendahkan profesi wartawan yang resmi dilindung Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pajri Gegoh berharap, oknum kepala desa tersebut, harus segera meminta maaf atas tulisan statusnya tersebut, karena telah menyakiti hati para ‘pemburu berita’.

“Saya selaku Ketua LSM Penjara mengecam keras terkait postingan oknum kepala desa tersebut yang bahasanya tidak baik dan kita minta kepada aparat penegak hukum Polres Agara, agar menindak lanjuti postingan oknum kades tersebut sesuai peraturan berlaku,” cetusnya. (ijal/B)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button