Ditresnarkoba Polda Sumut Sita 135 Kg Ganja dari Tiga Kurir Narkotika

STABAT (bareskrim.com) | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di jalan lintas Stabat – Aceh, Rabu (31/5/2023) lalu.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Tiga orang diamankan dari dua tempat berbeda dan barang bukti 135 Kg ganja,” ucap Hadi, Senin (5/6/2023).
Penangkapan pelaku narkoba berdasarkan informasi masyarakat dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di Stabat Kabupaten Langkat dan Medan Selayang tepatnya dalam lingkungan kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodis.
Dari dua TKP penyidik Ditresnarkoba mengamankan P alias Putra (25) asal Aceh Timur, SH alias Sabar (16) asal Aceh Tengah, DA alias Dodi (23) Mahasiswa asal Medan.
Penyidik juga mengamankan 135 kilogram ganja yang dikemas dalam bungkusan yang dilakban coklat, 1 (satu) unit Mobil Terios dan sejumlah barang bukti lainnya dari kurir narkotika ini.
Penangkapan bermula dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju kota Medan. Selanjutnya Tim bergerak melakukan lidik sesuai informasi yang diterima menuju daerah Stabat Kabupaten Langkat.
Tim melihat kendaraan yang dicurigai melintas di depan Mapolsek Hinai sekira pukul 22.00 WIB, selanjutnya Tim mengejar dan menghentikan kendaran tersebut di Jalan Zainul Arifin Stabat Kabupaten Langkat.
Namun saat diminta agar turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan berlari menuju ke arah samping Masjid Raya, hingga akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas.
“Polda Sumut terus berkomitmen memberantas tuntas peredaran narkotika,” tegas Kabid Humas Polda Sumut.(r/B/amr)