Aceh TerkiniIndeks

LSM Penjara Soroti Proyek Hibah BNPB Agara yang Diduga Pakai Solar Subsidi

LSM Penjara Soroti Proyek Hibah BNPB Agara yang Diduga Pakai Solar Subsidi — KUTACANE (bareskrim.com) | Maraknya aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) harus menjadi atensi pihak Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengusutnya hingga tuntas, karena merugikan rakyat akibat penggunaan tak tepat sasaran dan juga meminta untuk menangkap pelaku mafia BBM bersubsidi.

Tak terkecuali pada proyek pemerintah yang menggunakan excavator atau beko mengkonsumsi solar bersubsidi dengan membeli pakai jerigen.

Ulah oknum yang tidak bertanggungjawab itu telah merugikan negara, karena tak memakai BBM industri yang telah ditetapkan pemerintah tidak digunakan dan ini menyalahi prosedur.

Jadi, aktivitas pengerjaan proyek kegiatan penanganan pasca bencana di Kabupaten Aceh Tenggara, sumber dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2022/2023 di Aceh Tenggara harus ditelusuri sumber BBM.

“Jangan-jangan mereka cicipi BBM bersubsidi yang dibeli dari SPBU yang merantai di pengencer. Ini yang menjadi tugas aparat kepolisian khususnya Polda Aceh untuk segera turunkan tim di Aceh Tenggara,” ucap Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Kabupaten Aceh Tenggara, Pajri Gegoh, kepada pada awak media bareskrim.com, Selasa 4 Juli 2023.

Menurut Pajri Gegoh, aktivitas dugaan BBM bersubsidi dikonsumsi pada aktivitas proyek rehabilitasi dan rekonstruksi di Terutung Payung, Muara Lawe Bulan, Sungai lawe bulan, Pulo Peding, Jongar Peny, Cingkam, Lak-lak, belakang Puskesmas Lak-lak, Louser, atasan Lak-lak bawah titi gantung, Kutambaru diduga menggunakan BBM solar subsidi,” beber Pajri Gegoh.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator/Beko.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 jo Pasal 56 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Saya selaku LSM Penjara Aceh Tenggara meminta kepada Polda Aceh untuk menangkap oknum – oknum yang sudah suplay minyak solar subsidi ke excavator (beco) yang sedang melakukan pekerjaan proyek di Agara, kita duga semuanya menggunakan minyak solar subsidi,” ucapnya.

Kembali Pajri Gegoh memohon kepada Polda Aceh menindaklanjuti dugaan ini. “Praktek ini sudah menjadi rahasia umum, kendati demikian untuk segera menindaklanjutinya untuk segera turun ke Aceh Tenggara untuk menertibkan serta memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat awak media bareskrim.com konfirmasi kepada Kabid RR BNPB Agara, Dodi selaku PPTK BPBD melalui WhatsApp membalas, mengenai excavator itu peralatan kerja pelaksana (rekanan).

“Dan kami sudah instruksikan kepada pelaksana menggunakan BBM jenis non subsidi,” balas Dodi. (ijal/B)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button