IndeksRegulasi

Jemaat GEKI Dapat Restu Walikota Medan Beribadat di Suzuya Mall Marelan

Jemaat GEKI Dapat Restu Walikota Medan Beribadat di Suzuya Mall Marelan — MEDAN (bareskrim.com) | Jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) memberikan apresiasi pada Kepala Kesbangpol Kota Medan yang telah menjembatani jemaat GEKI MRC dalam penerimaan Surat Rekomendasi Tempat Ibadah Sementara dari Walikota Medan, Bobby Afif Nasution.

Bagi jemaat GEKI MRC sendiri ini adalah suatu kepastian yang jelas, sehingga mereka dapat beribadat dengan tenang, setelah terbitnya Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara Pemanfaat Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadat tersebut.

Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara Pemanfaat Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadat bernomor 400.823/3845 yang dikeluarkan pada 13 Juni 2023, ditandatangani Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM, bertempat/bangunan di Suzuya Mall Marelan Lt. II Jalan Marelan Raya Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

“Kita turut memberikan apresiasi bagi Walikota Medan Bobby Nasution yang pada akhirnya, setelah beribadah selama 25 kali didepan Kantor Walikota Medan, akhirnya menerbitkan Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara Pemanfaat Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI),” ujar Gembala Sidang GEKI “MRC”, kata Pendeta (Pdt) Dr. Octavianus Nathanael MTh kepada awak media, Jumat, 16 Juni 2023.

Namun sangat disayangkan, lanjut Pdt Octavianus, penyerahan surat tersebut dilakukan oleh Badan Kesbangpolinmas Kota Medan pada malam hari. “Saya terima surat keterangan itu pada malam hari bukan di waktu jam kerja, dan yang menyerahkan adalah Kepala Kantor Kesbanglinmas Medan, kemarin (Kamis, 15 Juni 2023), bukannya Walikota sendiri, yang dinilai tidak bersedia menemui kami,” bebernya.

Menurutnya, jemaat GEKI menginginkan penyerahan surat tersebut dilakukan oleh Walikota Medan, Bobby Nasution sebagai bukti bahwa bapak Walikota menghargai aspirasi jemaat GEKI MRC bagi toleransi Beragama di Kota Medan ini, bukan dari bawahannya.

“Kami ingin Pak Walikota bertemu dengan jemaat GEKI, menyerahkan surat pemberian izin tersebut sekaligus berdiskusi soal kepastian jemaat GEKI beribadat ke depannya,” ucapnya didampingi Ketua Umum BKAG, Pdt Dr Asaf Marpaung.

Disamping itu, GEKI juga menghendaki agar Walikota mengutus perwakilannya untuk membuka pintu Suzuya Marelan Plaza sebagai tempat ibadah, karena diketahui bahwa pada tanggal 26 Desember 2022 yang lalu, Satpol PP Kota Medan pernah menyegel tempat ibadah tersebut.

Mengapa jemaat GEKI ingin langsung berjumpa dengan Walikota Medan, sebab dalam surat yang diterima menerangkan bahwa surat keterangan tersebut berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan.

Sementara itu, Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Dedy Mauritz W. Simanjuntak MACE, MTh, MH(c) yang mendampingi GEKI mulai dari pengurusan Surat Rekomendasi Lurah hingga keluarnya surat dari Izin dari Walikota menyampaikan beberapa poin pernyataan.

“Sebagai lembaga keumatan, MUKI sangat menyayangkan lambatnya respon dan kebijakan dari Pemko Medan dalam hal ini Walikota Bobby untuk memberikan izin bagi jemaat GEKI beribadah. Keputusan untuk mengembalikan GEKI ke Suzuya sudah diambil oleh Pemko Medan sejak 27 Januari 2023. Namun lambat dalam tataran eksekusi di lapangan,” ujar Dedy.

Kemudian Dedy menyampaikan beberapa catatan kekeliruan penanganan yang dilakukan oleh Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP. Adanya pertemuan / kesepakatan antara pihak penolak dan Satpol PP tanpa melibatkan pihak GEKI yang berujung pada penyegelan ruang ibadah GEKI di Suzuya adalah satu bentuk nyata konstitusi kalah dengan kesepakatan, sebagaimana yang pernah di instruksikan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi dengan para Kepala Daerah di Sentul bulan Januari lalu.

Selanjutnya, ricuh ibadah 3 minggu lalu yang melibatkan Satpol PP adalah bentuk penegakan peraturan daerah yang sukses mencoreng citra Pemko Medan dalam menjaga keselarasan dengan konsitusi yang menjamin kebebasan Warga Negara Indonesia dalam beribadah.

Berikutnya peristiwa pemotongan pohon 2 minggu lalu ditengah ibadah sedang berlangsung. Masak pemerintah memberikan contoh buruk didepan publik dengan memberikan gangguan di saat ada warga nya yang mau beribadah?,” kata Dedy.

Dedy melihat Pemko Medan perlu bertindak sebagai orang tua yang mengayomi dan bersikap adil kepada warganya. “Walikota perlu belajar untuk menghargai jemaat GEKI, yang pernah mendukung beliau disaat kontestasi pemilihan calon kepala daerah waktu lalu,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Umum Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG), Pdt Dr Asaf Marpaung membeberkan, case yang dialami jemaat GEKI jangan sampai terulang kembali di Kota Medan.

Dari kacamata Pdt Dr Asaf Marpaung, dalam case GEKI ini ditemukan adanya pihak yang tidak bertanggungjawab ikut mencampurinya. Seperti halnya ada yang mengaku-ngaku lembaga BKAG, ikut memanas-manasi di lapangan.

“Kita mengingatkan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan BKAG, untuk tidak melakukan provokasi atas case jemaat GEKI,” ujar pendiri BKAG.

Terkait terbitnya Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara Pemanfaat Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadat bagi GEKI, Pdt Dr Asaf Marpaung memberikan apresiasi pada Pemko Medan yang telah memberikan kepastian bagi jemaat GEKI beribadahnya sesuai dengan kepercayaannya. (adm/B)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button