Aceh TerkiniIndeks

Bisnis Seragam Sekolah Memasuki Tahun Ajaran Baru ‘Menggurita’ di Agara

LIRA: Kebijakan Itu Tidak Dibenarkan

Bisnis Seragam Sekolah Memasuki Tahun Ajaran Baru ‘Menggurita’ di Agara — KUTACANE (bareskrim.com) | Bisnis baju seragam sekolah memasuki tahun ajaran baru ‘menggurita’ di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara). Diduga bisnis terselubung itu sengaja dibiarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Agara.

Wali murid atau siswa berharap besar pada Pj Bupati Agara untuk memperhatikan terkait bisnis musiman baju sekolah yang cukup memberatkan bagi orangtua siswa.

Terkhusus dalam penerimaan siswa baru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kutacane, orangtua siswa berharap praktek bisnis seragam sekolah tidak terjadi.

Jika hal itu masih terjadi, dimohon Pj Bupati Agar Drs Syakir MSi untuk mengevaluasi kebijakan dari petinggi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), yang diduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak Kepala Sekolah SMPN 1 Kutacane.

Demikian harapan sejumlah wali murid kepada awak media bareskrim.com, Rabu, 5 Juli 2023, menanggapi adanya isu pengutipan biaya seragam sekolah bagi siswa baru di SMPN 1 Kutacane.

“Praktek ini terindikasi di SMPN 1 Kutacane. Dan kewajiban membeli seragam sekolah tambahan ini cukup memberatkan para orangtua siswa. Dan kami mempertanyakan dugaan praktek pungutan liar ini,” sebut salah seorang wali murid, yang minta identitasnya dirahasiakan, Rabu, 5 Juli 2023.

“Apa dibolehkan pembelian baju dilakukan sepihak tanpa ada dilakukan musyawarah,” tanyanya.

“Kami orangtua merasa diperas dengan sistem pendidikan seperti itu. Bagi sebagian orangtua uang untuk membeli baju batik dan baju olahraga kisaran Rp 550.000 tidak berat, namun bagi kami orangtua yang ekonomi pas-pasan sangat memberatkan. Apalagi pembelian baju ini tidak bisa dicicil,” keluh orangtua tersebut.

Sementara itu, Saleh Selian selaku Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara menangapi permasalahan tersebut. Ia mengatakan, kebijakan seperti ini pastinya diketahui oleh oknum Kadis Pendidikan Dikbud, sehingga dengan berani diperagakan oleh pihak sekolah SMPN 1 Kutacane.

“Kebijakan itu tidak dibenarkan, karena memberatkan orangtua siswa,” sebut Saleh kepada awak media bareskrim.com.

“Begitu juga kalau seandainya hal tersebut legal, mohon diberitahu kepada orangtua siswa, dengan penahanan yang mudah dimengerti,” sebut Saleh Selian.

Sementara itu, Kadis Dikbud Agara, Julkifli saat awak media mengkonfirmasi, pada Selasa 4 Juni 2023 melalui WhatsApp, untuk mempertanyakan apa dibenarkan pembelian seragam sekolah tambahan, seperti baju batik dan baju olahraga tanpa dilakukan musyawarah, sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban apapun dari pihak Kepala Dinas Dikbud Agara. (ijal/B)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button