Indeks

Rutan Kelas I Medan Bagikan Perlengkapan Mandi kepada WBP

MEDAN (bareskrim.com) | Pembagian alat mandi merupakan hak WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP di mana setiap narapidana dan anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.

Maka dari itu, Rutan Kelas I Medan hari ini melakukan pembagian perlengkapan mandi bagi warga binaan Rutan Medan, Senin (30/10/2023).

Bertempat di lapangan dalam Rutan, perlengkapan tersebut dibagikan secara berkala dan diserahkan langsung oleh Kepala Subseksi Administrasi Perawatan Nico Nainggolan, bersama jajaran pengamanan, kepada perwakilan masing-masing warga binaan dari setiap kamar.

“Hari ini kita membagikan alat mandi ada sabun, sikat gigi, pasta gigi, shampoo dan handuk kepada seluruh warga binaan mendapatkan satu paket,” terang Nico.

“Jadi fungsinya ini agar teman-teman kita kesehatannya kita perhatikan, kebersihannya biar memiliki imun yang sehat dan kuat,” tambah Nico.

Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang, menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, salah satunya perlengkapan mandi untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mereka.

“Dengan diberikannya peralatan mandi ini, diharapkan tingkat kesehatan warga binaan semakin terjaga dan tidak lagi menggunakan peralatan mandi secara bergantian yang dapat menyebabkan menularnya penyakit,” ucap Nimrot selepas pembagian perlengkapan mandi.(r/B/smr)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button