Indeks

Polda Sumut Tegaskan Proses Pemeriksaan Komisioner KPU Sidimpuan Masih Berjalan

MEDAN (bareskrim.com) | Polda Sumut menegaskan proses pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan masih terus berjalan.

Demikian penegasan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (1/2/2024).

“Oknum Komisioner KPU Sidimpuan PH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama barang bukti uang tunai Rp26 juta di mana proses saat ini dalam penyidikan lanjut,” tegasnya.

Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagaimana tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024) lalu.

“R statusnya saksi,” tambah Hadi.

Ditanya soal keterlibatan pelaku lain, Hadi menambahkan Polisi masih terus mendalaminya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana, yakni tindak pidana pemerasan,” pungkas Hadi.(r/B/amr)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button