Kriminalitas

Polda Sumut Tetapkan 2 Kepala Sekolah Tersangka Kasus Penerimaan PPPK Kabupaten Langkat

MEDAN (bareskrim.com) l Dua Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat, ditetapkan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

Keduanya yakni Aw alias A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Salapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Penetapan status tersangka terhadap keduanya juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Hadi menyebut, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

“Ya saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat,” ujar Hadi, Jumat (29/3/2024).

Kata Hadi, kedua tersangka tersebut diketahui bernama Awaludin dan Rahayu Ningsih, keduanya merupakan Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Langkat.

“Keduanya adalah kepala sekolah di Kabupaten Langkat,” ujar Hadi menegaskan.

Perlu diketahui kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu kurang lebih 200 orang Guru Honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut terkait kasus ini.

Para tenaga pengajar itu berpendapat bahwasanya adanya dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 lalu.(r/B/amr)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button